UNGKAP KASUS: Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja (kiri), Kabid
Humas Polda Jatim Kombespol Argo Yuwono (tengah) dan Wali Kota Mojokerto
Masud Yunus (kanan), saat menunjukkan dua tersangka hacker di Polresta
Mojokerto, Rabu (1/6).
Dua pelaku hacker atau peretas sistem keamanan website situs resmi Pemkot Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota (Polresta).
Adalah CR, 19, asal Surabaya dan ZA,
32, warga Malang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Perum De'
Adisucipto Residance, Kota Malang, Jumat (27/5).
Memang, sebelumnya dua pelaku yang
kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah diintai petugas
sejak dua bulan lalu. Tepatnya di bulan Maret.
Kasus tersebut kini sedang ditangani
Satreskrim Polresta Mojokerto bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda
Jatim untuk didalami lebih jauh.
"Benar, pelaku dua orang ini membobol website
Pemkot Mojokerto selama kurang lebih 9 bulan. Mereka ditangkap di
Malang setelah diintai selama dua bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim
Kombespol Argo Yuwono didampingi Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman
Budiarja dan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, saat ungkap kasus di
Mapolresta Mojokerto, Rabu (1/6) pagi tadi.
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com
Disclaimer : Sebagian atau seluruh artikel, gambar, video, berita dan sebagainya yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. Sebagian atau seluruhnya itu bersumber dari blog maupun website lain atau sumber lainnya. Jika ada yang keberatan untuk ditampilkan artikel, gambar, video, berita dan sebagainya di blog ini, agar disampaikan kepada kami melalui kontak form disini yang selanjutnya akan dihapus dari blog ini. Terima kasih.
Post a comment